Rabu, 24 Oktober 2012

Hukum Qurban dgn Kerbau & Menunda penyembelihan

Posted: 23 Oct 2012 07:37 PM PDT

Qurban Kerbau

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya berkurban dengan kerbau, apakah bisa disamakan dengan sapi?
Dari: Bayu

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Para ulama menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah, 2:2975).
Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Diantaranya dari kalangan Syafi’iyah sebagaimana keterangan di Hasyiyah al-Bajirami, dan Madzhab Hanafiyah sebagaimana keterangan di Al-Inayah Syarh Hidayah 14:192 dan Fathul Qodir 22:106, mereka menganggap keduanya satu jenis.
Syaikh Ibn al-Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Isi Pertanyaan:
”Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
”Jika kerbau termasuk (jenis) sapi, maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam Alquran adalah jenis hewan yang dikenal orang Arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab.” (Liqa’at Bab al-Maftuh, 200:27).
Dalam situs resmi Syaikh Shaleh al-Fauzan, disebutkan salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada beliau: …apakah kerbau juga termasuk jenis bahimatul an’am (hewan ternak yang boleh dijadikan qurban)?
Beliau menjawab: “Kerbau termasuk salah satu jenis sapi.”
Sumber: http://www.alfawzan.ws/node/9205, jawaban dalam bentuk rekaman suara.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa berqurban dengan kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Posted: 23 Oct 2012 04:56 PM PDT

Hubungan Intim Saat Hamil Muda

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
1. Istri saya hamil sekitar 6 minggu, boleh dan amankah melakukan hubungan suami istri saat usia kehamilan istri saya masih muda untuk janin yang dikandung?
2. Dan istri saya tidak suka makan sayuran, makanan apa yang baik untuk janin untuk pertumbuhan fisik dan  otaknya kelak serta untuk kesehatan istri saya?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dari: Nuryanto

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih Saudara atas pertanyaan yang diberikan kepada tim kami.
Sepengetahuan kami, berhubungan suami istri pada saat kehamilan muda tidak mengapa, sepanjang kehamilan berlangsung dengan lancar dan sehat. Efek dari berhubungan pun insya Allah tidak membahayakan janin. Meski demikian, hendaknya Saudara dan istri berkonsultasi lebih lanjut dengan ahli kesehatan untuk mengetahui posisi yang tepat di tiap fase kehamilan.
Kandungan gizi dalam sayuran dan buah-buahan memang tidak begitu saja tergantikan dengan makanan lainnya. Kami anjurkan untuk memperbanyak konsumsi beragam buah, serta susu kehamilan atau suplemen nutrisi yang sesuai, seperti mengandung asam folat dan zat besi, agar kebutuhan gizi Ibu hamil tetap terpenuhi, sembari mencoba mensiasati konsumsi sayuran, misalnya dibuat salad, atau dibuat jus sayuran sehingga mudah dan cepat diasup.
Semoga Allah Ta’ala memudahkan kehamilan istri saudara dan mengaruniakan keturunan yang shalih dan shalihah bagi Saudara dan keluarga.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)
Posted: 23 Oct 2012 03:10 AM PDT

Menunda Menyembelih Qurban Karena Hari Jumat

Pertanyaan:
Apabila idul adha jatuh pada hari jum’at, kemudian panitia memutuskan tidak melakukan penyembelihan pada hari jum’at dan dipindah ke hari sabtu, dengan alasan tanggung, waktunya sempit, karena harus shalat jum’at, bagaimana hal tersebut menurut hukum syar’i, apakah kita boleh ikut ketentuan panitia sehingga melaksanakan penyembelihan pada hari tasyrik?
Dari: Sdr. Aris budi santoso
Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, wa ba’du
Beberapa masjid di tahun ini, merencanakan untuk menunda pelaksanaan ibadah qurban di hari sabtu. Alasan utamanya, mereka tidak ingin pelaksanaan ibadah qurban terganggu karena shalat jumat. Apalagi umumnya, penyembelihan dan pengelolaan hewan qurban dilakukan di sekitar masjid.
Bagaimanakah sikap tepat yang seharusnya dilakukan?
Pertama, disebutkan dalam riwayat dari Jubair bin Muth’im, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Di semua hari tasyriq, boleh menyembelih.” (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni, Ibn Hibban, Baihaqi dalam As-Sughra).
Hadis ini diperselisihkan ulama tentang keshahihannya. Sebagian menilai shahih dan sebagian menilai sebagai hadis dhaif. Mereka yang menilai lemah hadis ini, beralasan bahwa sanad hadis ini terputus, antara Sulaiman bin Musa dan Jubair bin Muth’im. Sehingga mereka berpendapat bahwa waktu menyembelih qurban, hanya terbatas pada hari idul adha.
Akan tetapi pendapat yang lebih kuat, hadis ini statusnya bisa diterima, sehingga layak untuk dijadikan dalil. Mengingat banyak riwayat lain yang menguatkannya. Sebagaimana yang telah dikupas panjang lebar oleh Imam Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2476.
Hanya saja, adanya ulama yang berpendapat bahwa hari tasyriq bukan waktu berqurban, selayaknya membuat kita lebih hati-hati dan waspada, sehingga lebih memilih waktu menyembelih yang paling aman, yang disepakati bolehnya.
Kedua, disamping alasan di atas, waktu berqurban yang paling utama adalah setelah shalat id pada hari idul adha. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal ini:
a. Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Kerjakanlah shalat id, dan sembelihlah qurban.” (QS. Al-Kautsar: 2).
Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan kepada kita, berquban dilaksanakan setelah shalat id. Itu artinya, melaksanakan qurban setelah shalat id termasuk bentuk mengamalkan perintah Allah di atas.
b. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada hari dimana amal salih itu lebih dicintai Allah melebihi amal salih yang dilakukan di sepuluh hari ini (sepuluh hari pertama Dzulhijjah, pen.).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, termasuk lebih utama dari jihad fi sabilillah? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Termasuk jihad fi sabilillah. Kecuali orang yang keluar dengan jiwa dan hartanya (ke medan jihad), dan tidak ada satupun yang kembali.” (HR. Al-Bukhari, Ahmad, dan At-Turmudzi).
Hadis ini secara tegas menunjukkan keutamaan beramal di rentang tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Jika kita yakin bahwa berqurban termasuk ibadah yang mulia, akan sangat disayangkan jika dilakukan di luar rentang waktu itu. Karena tentu saja, pahala qurban di tanggal 10, lebih utama nilainya dibandingkan dengan qurban setelah tanggal itu.
c. Kita dianjurkan untuk berangkat shalat id tanpa sarapan terlebih dahulu, kemudian memulai sarapan dengan hewan qurbannya.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلُ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada saat hari raya qurban, sampai beliau pulang, kemudian makan hewan qurbannya. (HR. Ad-Daruquthni no. 1715).
Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dinyatakan: “Beliau tidak makan, sampai menyembelih.” (Shahih Ibnu Khuzaimah no. 1426, dan sanadnya dinilai hasan oleh Al-A’dzami).
Sunah semacam ini tidak mungkin bisa kita lakukan, jika kita menunda penyembelihan qurban sampai hari tasyriq. Disamping itu, kita tidak bisa meniru kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyembelih seusai shalat id.
Ringkasnya, akan ada banyak kebaikan dan peluang pahala yang kita tinggalkan, disebabkan menunda penyembelihan hewan qurban.
Ketiga, yang menjadi inti ibadah qurban adalah menyembelih hewannya, dan bukan makan dagingnya. Kita persembahkan ibadah kepada Allah dalam bentuk menyembelih hewan, sebagai harta yang kita cintai. Karena itu, selama kita menyembelih di hari idul adha, kita sudah dianggap berqurban di hari itu. Meskipun dagingnya didistribusikan pada bulan depan atau bahkan lebih lama dari itu. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kaum muslimin untuk menyimpan daging qurbannya, selama tidak terjadi musim krisis pangan.
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لَا طَوْلَ لَهُ، فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ، وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Dulu aku melarang kalian untuk menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Agar orang yang mampu bisa memberikan makanan kepada yang tidak mampu. Karena itu, makanlah sesuai yang kalian inginkan, sedekahkan, dan simpanlah. (HR. Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani).
Keempat, penyembelihan qurban yang bagus, tidak dilakukan di lingkungan masjid. Karena selama proses penyembelihan tidak akan lepas dari darah hewan yang memancar, yang itu dinilai najis oleh para ulama, dan kotoran hewan, serta bau tak sedap, yang tidak selayaknya didekatkan dengan tempat ibadah yang kita muliakan. Kita jaga kebersihan dan kondisi steril masjid masjid dari segala yang bisa mengganggu orang beribadah. Keterangan selengkapnya tentang ini, bisa anda dapatkan di: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-mencacah-daging-qurban-di-dalam-masjid/
Berdasarkan keterangan di atas, dapat kita simpulkan:
  1. Sangat ditekankan agar qurban dilakukan di hari idul adha, kecuali karena kondisi yang sangat mendesak, sehingga harus ditunda di hari tasyriq.
  2. Pelaksanaan qurban di hari jumat sejatinya tidak bertentang dengan kegiatan jumatan. Karena yang lebih sempurna, ibadah qurban dilakukan di luar lingkungan masjid, sehingga tidak mengganggu persiapan jumatan.
  3. Jikapun terpaksa harus dilakukan di halaman dekat masjid, maka kita harus jamin, daerah yang digunakan untuk shalat, harus steril dari darah dan kotoran. Sehingga, tidak akan mengganggu persiapan jumatan.
  4. Jika waktu pengelolaan qurban bertabrakan dengan jumatan, ini bisa diatur dengan melakukan rehat sejenak antara jam 11 – 12.30, untuk pelaksanaan jumatan.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Posted: 23 Oct 2012 12:10 AM PDT

Berikut adalah fatwa Lajnah Daimah tentang peristiwa hari raya yang bertepatan dengan hari jumat.

Fatwa no. 21160 diterbitkan tanggal 8 Dzulqa’dah 1420 H.

Alhamdulillah wahdah, was shalatu was salamu ‘ala man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du,
Terdapat banyak pertanyaan terkait peritiwa hari raya yang bertepatan dengan hari jumat. Baik idul fitri maupun idul adha. Apakah jumatan tetap wajib dilaksanakan bagi mereka yang telah melaksanakan shalat id? Bolehkah mengumandangkan adzan di masjid yang diadakan shalat dzuhur? Dan beberapa pertanyaan terkait lainnya. Untuk itu, Lajnah Daimah menerbitkan fatwa berikut:
Dalam permasalahan ini, ada beberapa hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dana keterangan sahabat yang menjelaskan hal itu. Diantaranya:
Pertama, hadis Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepadanya: “Apakah anda pernah mengikuti hari raya yang bertepatan dengan hari jumat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” “Lalu apa yang beliau lakukan?” Jawab Zaid:
صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل
“Beliau shalat id, dan memberi keringanan untuk tidak shalat jumat. Beliau berpesan: ‘Siapa yang ingin shalat jumat, hendaknya dia shalat.’” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, ibn Majah, Ad-Darimi).
Kedua, hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون
“Pada hari ini terkumpul dua hari raya (jumat dan id). Siapa yang ingin shalat hari raya, boleh baginya untuk tidak jumatan. Namun kami tetap melaksanakan jumatan.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi, dan Hakim).
Ketiga, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:
اجتمع عيدان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى بالناس ثم قال: من شاء أن يأتي الجمعة فليأتها ومن شاء أن يتخلف فليتخلف
Pernah terkumpul dua hari raya dalam sehari di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau mengimami shalat id, dan berkhutbah: “Siapa yang ingin jumatan, silahkan datang jumatan. Siapa yang ingin tidak hadir jumatan, boleh tidak hadir.” (HR. Ibn Majah).
Sementara dalam riwayat At-Thabrani di Al-Mu’jam Al-Kabir, dinyatakan bahwa Ibnu Umar menceritakan:
اجتمع عيدان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم: يوم فطر وجمعة، فصلى بهم رسول الله صلى الله عليه وسلم العيد، ثم أقبل عليهم بوجهه فقال: يا أيها الناس إنكم قد أصبتم خيراً وأجراً وإنا مجمعون، ومن أراد أن يجمع معنا فليجمع، ومن أراد أن يرجع إلى أهله فليرجع
“Pernah terkumpul dua hari raya dalam sehari di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, idul fitri dan hari jumat. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat id, lalu berkhutbah di hadapan para sahabat: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, namun kami akan tetap melaksanakan jumatan. Siapa yang ingin ikut jumatan bersama kami, silahkan ikut. Siapa yang ingin pulang ke keluarganya, silahkan pulang.”
Keempat, hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اجتمع عيدان في يومكم هذا فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنا مجمعون إن شاء الله
“Terkumpul dua hari raya pada hari ini. Siapa yang ingin shalat id, maka boleh baginya untuk tidak ikut jumatan. Dan kami akan tetap melaksanakan jumatan, insyaaAllah.” (HR. Ibn Majah, kata Al-Bushiri: Sanadnya shahih dan perawinya tsiqat).
Kelima, riwayat dari Atha bin Abi Rabah, beliau menceritakan:
“Abdullah bin Zubair pernah mengimami kami shalat id pada hari jumat di pagi hari. Kemudian (si siang hari) kami berangkat jumatan. Namun Abdullah bin Zubair tidak keluar untuk mengimami jumatan, sehingga kami shalat (dzuhur) sendiri-sendiri. Ketika itu, Ibnu Abbas sedang di Thaif. Ketika kami datang ke Thaif, kami ceritakan kejadian ini dan beliau mengatakan, ‘Dia (Ibn Zubair) sesuai sunah.’” (HR. Abu Daud). Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah terdapat tambahan, bahwa Ibnu Zubair mengatakan:
رأيت عمر بن الخطاب إذا اجتمع عيدان صنع مثل هذا
“Saya melihat Umar bin Khatab, ketika ada dua hari raya yang bersamaan, beliau melakukan seperti itu.”
Keenam, riwayat dari Abu Ubaid, bekas budak Ibnu Azhar, bahwa beliau pernah mengalami kejadian berkumpulnya dua hari raya di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu hari jumat. Kemudian beliau shalat hari raya, lalu berkhutbah:
يا أيها الناس إن هذا يوم قد اجتمع لكم فيه عيدان، فمن أحب أن ينتظر الجمعة من أهل العوالي فلينتظر، ومن أحب أن يرجع فقد أذنت له
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya pada hari ini terkumpul dua hari raya. Siapa diantara penduduk pedalaman yang ingin menunggu jumatan maka hendaknya dia menunggu (tidak pulang). Dan siapa yang ingin pulang, aku izinkan dia untuk pulang.” (HR. Bukhari dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Ketujuh, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa terkumpul dua hari raya di hari jumat, beliau berkhutbah setelah shalat id:
من أراد أن يجمع فليجمع، ومن أراد أن يجلس فليجلس
“Siapa yang ingin menghadiri jumatan, silahkan datang. Siapa yang ingin tetap di rumah, silahkan duduk di rumahnya (tidak berangkat jumatan).” (HR. Ibn Abi Syaibah dan Abdur Razaq).
Berdasarkan beberapa hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keterangan dan praktek sejumlah sahabat radhiyallahu ‘anhum, serta pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama, maka Lajnah Daimah memutuskan hukum berikut:
  1. Orang yang telah menghadiri shalat id, mendapat keringanan untuk tidak menghadiri jumatan. Dan dia wajib shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur. Akan tetapi jika dia tidak mengambil keringanan, dan ikut shalat jumat maka itu lebih utama.
  2. Orang yang tidak menghadiri shalat id maka tidak termasuk yang mendapatkan keringanan ini. Karena itu, kewajiban jumatan tidak gugur baginya, sehingga dia
  3. wajib berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat jumat. Jika di masjid tempatnya tidak ada shalat jumat maka dia shalat dzuhur.
  4. Wajib bagi takmir masjid atau petugas jumatan untuk mengadakan jumatan di masjidnya, untuk menyediakan sarana bagi mereka yang tidak shalat id atau orang yang ingin melaksanakan jumatan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam khutbahnya: “Namun kami tetap melaksanakan jumatan” sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis di atas.
  5. Orang yang shalat id dan mengambil keringanan untuk tidak jumatan, dia wajib shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur.
  6. Tidak disyariatkan mengumandangkan adzan di hari itu, kecuali adzan di masjid yang diadakan shalat jumat. Karena itu, tidak disyariatkan melakukan adzan dzuhur di hari itu.
  7. Pendapat yang menyatakan bahwa orang yang shalat id maka gugur kewajibannya untuk shalat jumat dan shalat dzuhur pada hari itu, adalah pendapat yang tidak benar. Oleh sebab itu, para ulama menghindari pendapat ini, dan menegaskan salahnya pendapat ini, karena bertentangan dengan ajaran dan menganggap ada kewajiban yang gugur tanpa dalil.
Allahu a’lam, wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa aalihii wa shahbihii wa sallam..
Ditandatangi oleh:
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh
Anggota : Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghadyan, Bakr bin Abdullah Abu Zaid, dan Sholeh bin Fauzan Al-Fauzan
Demikian Fatwa Lajnah Daimah, dengan beberapa penyesuaian.
Dialihbahasakan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Sabtu, 29 September 2012

Haji Mabrurhttp://sehatdenganmadu.blogspot.com/

Tulisan ini menyebutkan tentang beberapa kedudukan dan keutamaan Ibadah haji yang sangat luar biasa, sebelumnya mari kita pahami dulu pengertian haji dan umrah, sehingga benar-benar jelas maksud dari kedua ibadah tersebut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Pengertian Haji
Arti haji secara bahasa adalah menuju kepada sesuatu yang diagungkan.Lihat kitab An Nihayah fi Gharib Al Atsar, karya Ibnu Al Atsir, 1/340.
Sedang secara istilah syari’at pengertian haji adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan rangkaian ibadah haji berdasarkan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.Lihat kitab Asy Syarah Al Mumti’, karya Ibnu Utsaimin, 7/7.
Ada pula yang mengartikan, haji adalah menuju ke Baitullah dalam keadaan yang khusus, pada waktu yang khusus dengan syarat-syarat yang khusus. Lihat kitab At Ta’rifat, karya Al Jurjani, hal. 115.
Pengertian Umrah
Arti umrah secara bahasa adalah kunjungan.Lihat kitab Mufradhat Al Fazh Al Quran, karya Al Ashfahany, hal. 596.
Sedang secara istilah syari’at arti umrah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan mengunjungi/ menziarahi Ka’bah dalam keadaan berihram lalu mengerjakan thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, mencukur atau menggundul rambut kepala kemudian bertahallul. Lihat kitab Manasik Al Hajj Wa Al Umrah, karya Syaikh Said Al Qahthany, hal. 11.
Para pembaca budiman …
Saya yakin Anda sangat menginginkan kualitas ibadah tinggi..
Saya juga sangat yakin, Anda sangat menginginkan ibadah hajinya benar-benar bernilai tinggi di sisi Allah Ta’ala.
Salah satu tipsnya adalah dengan memperhatikan kedudukan dan keutamaan amal ibadah tersebut, sehingga tergugah dan merasa mengagungkan amal ibadah tersebut
Dan akhirnya tumbuh di dalam diri keinginan melaksanakan amal ibadah tersebut dengan baik dan benar, yang menghasilkan kualitas ibadah yang sangat tinggi, bukan hanya sekedar melaksanakan amal ibadah tersebut.
Mari perhatikan kedudukan dan keutamaan ibadah ini yang sangat luar biasa, Subhanallah…
Kedudukan Haji dalam Agama Islam
[1] Haji adalah rukun Islam yang kelima, hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima dasar: bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunuaikan zakat, haji dan puasa Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim).
[2] Siapa yang meninggalkan haji dengan sengaja karena tidak mengakui kewajibannya maka sungguh ia telah kafir kepada Allah Ta’ala,
يَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
 Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam“. (QS. Ali Imran: 97).
[3] Kerugian bagi siapa yang diluaskan rizqinya dan tidak mengunjungi Bait Allah al-Haram, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 قال الله : إن عبدا صححت له جسمه ووسعت عليه في المعيشة يمضي عليه خمسة أعوام لا يفد إلي لمحروم
 “Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan baginya badannya, aku luaskan rizkinya, berlalu atasnya lima tahun dan dia tidak mendatangiku sungguh dia adalah orang yang sangat merugi”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib.
Beberapa Keutamaan Ibadah Haji
[1] Tiada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
  Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga”. (HR. Bukhari dan Muslim
[2] Ibadah haji berfungsi sebagai penghapus dosa,sehingga seakan seperti keluar dari rahim ibu, bersih tanpa dosa.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
 “Barangsiapa yang berhaji tanpa berbuat rafats (segala syahwat lelaki kepada perempuan) dan kefasikan (maksiat), maka akan kembali dalam keadaan sebagaimana dia dilahirkan ibunya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
[3] Ibadah haji adalah jalan bagi seseorang agar dibebaskan dari neraka.
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّار مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
 “Tiada suatu hari pun yang di situ Allah membebaskan hamba-Nya dari neraka lebih banyak dari hari Arafah”. (HR. Muslim).
[4] Ibadah haji termasuk amalan yang paling mulia.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang amalan apa yang mulia, beliau menjawab:
إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ,  قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ, قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ
 “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. “Kemudian apa?”, “Berjihad di jalan Allah”.”Kemudian apa?”.”Haji mabrur”. (HR. Bukhari).
[5] Ibadah haji menghilangkan kefakiran dan dosa.
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجِّ الْمَبْرُورِ ثَوَابٌ دُونَ الْجَنَّةِ
 “Ikutilah haji dengan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana ubupan menghilangkan karat-karat besi, emas dan perak, tidak ada pahal bagi haji mabrur kecuali surga”. HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Tirmidzi.
[6] Orang yang menunaikan ibadah haji adalah tamu undangan Allah dan akandiberikan apa yang mereka minta.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْغَازِيفِيسَبِيلِاللهِ،وَالْحَاجُّ،وَالْمُعْتَمِرُوَفْدُاللهِدَعَاهُمْفَأَجَابُوهُ،وَسَأَلُوهُفَأَعْطَاهُمْ “.
 “Orang berperang di jalan Allah, orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah adalah tamu undangan Allah, Allah memanggil mereka lalu mereka memenuhinya dan mereka memohon kepada Allah maka Allah memberikan permintaan mereka”. (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah).
[7] Haji adalah jihad bagi wanita muslimah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha:“Wahai Rasulullah, aku melihat jihad adalah amalan yang paling utama, bagaimana kalau kita berjihad?”, beliau menjawab:
لَا, لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ
  “Jangan, tetapi jihad yang paling utama (bagi kalian para wanita) adalah haji mabrur”. (HR. An Nasai dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih An Nasai).
[8] Setiap langkah kaki jamaah haji dan hewan tunggangannya bernilai 1 pahala, 1 penghapusan dosa dan 1 tingkat pengangkatan derajat.
Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إنَّ لكَ مِن الأَجرِ إِذَا أَمَّمْتَ البيتَ العتيقَ أَنْ لاَ تَرفعَ قدماً وَلاَ تضعَهَا أنتَ ودابتُكَ إِلاَّ كُتِبَت لكَ حسنةٌ ورُفِعَتْ لكَ درجةٌ
“Sesungguhnya pahala yang kamu miliki, jika berjalan menuju Rumah Suci (Ka’bah) adalah tidaklah kamu dan hewan tungganganmu mengangkat telapak kaki atau meletakkannya, melainkan dituliskan bagimu 1 kebaikan dan diangkatkan bagimu 1 derajat”. (HR. Ath Thabarani dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).
Dan di dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 فَإنكَ إذَا خَرجْتَ مِنْ بيتِكَ تَؤمُّ البيتَ الحرامَ لاَ تضعُ ناقتَك خَفاً، ولاَ ترفعُهُ إلاَّ كَتبَ اللهُ لكَ بهِ حسنةً، ومَحاَ عَنْكَ خطيئةً
 “Sesungguhnya jika kamu keluar dari rumahmu menuju Rumah suci (Ka’bah), tidaklah hewan tunggaganmu meletakkan telapak kaki dan mengangkatnya melainkan Allah telah menuliskan bagimu dengan satu kebaikan dan menghapuskan darimu satu kesalahan”. (HR. Ibnu Hibban dan menurut Al Haitsamy para perawinyaadalah perawi-perawi yang terpercaya, hadits ini juga dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhi wa At Tarhib).
[9] Wukuf di Arafah bagi jamaah haji menghapuskan dosa meskipun sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan.
وأَماَّ وقوفُكَ عَشِيَّةَ عرفةَ فإنََّ اللهَ يَهبِطُ إلىَ سماءِ الدنيا فَيُبَاهِي بِكُمُ الملائكةَ يَقولُ عِبادِي جَاؤُوْنِي شَعِثاً مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَميقٍ يَرجُونَ جَنَّتيِ فَلَو كانتْ ذنوبُكُمْ كَعَددِ الرَّملِ أوْ كَقَطرِ المطرِ أوْ كَزَبَدِ البَحرِ لَغَفَرْتُهاَ أَفِيضُوا عِبادي مغفوراً لَكُمْ ولِمَنْ شَفَعْتُمْ لَهُ
 “Adapun wukufmu di Arafah, maka sesungguhnya Allah akan turun ke langit dunia, lalu membanggakan kalian di depan para malaikatnya, seray berfirman: “Hamba-hamba-Ku telah mendatangi-Ku dalam keadaan lusuh, dari setiap penjuru, mereka berharap surga-Ku, meskipun dosa-dosa kalian sebanyak butiran pasir atau rintikan hujan atau buih di lautan, sungguh Aku telah mengampuninya, kembalilah kalian wahai para hamba-Ku dalam keadaan sudah diampuni dosa-dosa kalian dan bagi siapa saja yang telah kalian mintakan syafaat untuknya”. (HR. Ibnu Hibban dan Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).
[10] Sekali lemparan Jumrah menghapuskan dosa.
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وأمَّا رميُكَ الجِمارَ؛ فَلَكَ بِكُلِّ حَصَاةٍ رَمَيْتَهاَ تَكْفِيْرُ كَبِيْرَةٍ مِنَ المُوبِقاتِ

“Adapun lemparan jumrahmu, maka setiap batu yang kamu lemparkan merupakan penebus sebuah dosa besar yang membinasakan”. (HR. Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib Wa At Tarhib).
[11] Sekali Ucapan Talbiyah dijanjikan surga.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا أَهَلَّ مهلٌّ  ، ولا كَبَّرَ مُكبِّرٌ إِلاََّ بُشِّر، قيل: يا رسول الله بالجنة؟ قال: نعم .
Artinya: “Tidaklah seorang mengucapkan talbiyah atau mengucapkan takbir melainkan akan dijanjikan dengan kebaikan”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Wahai Rasulullah, apakah dijanjikan dengan surga?” Beliau menjawab: “Iya”. (HR. riwayat Ath Thabrany di dalam kitab Al Mu’jam Al Awsath dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih At Targhib wa At Tarhib).
Subhanallah…Allahu Akbar…
Semoga Allah memudahkan seluruh jamaah haji dalam melaksanakan ibadah yang mulia ini. Allahumma amin.

Kamis, 24 Syawwal 1432H Dammam KSA.
Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
Artikel Muslim.Or.Id

Selasa, 17 Juli 2012

Puasa dan Berhari Raya Bersama Pemerintah

Posted: 15 Jul 2012 04:00 PM PDT
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih‘” (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385)
Dalam lafadz yang lain:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ
Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238)
Derajat Hadits
At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. An Nawawi berkata: “Sanad hadits ini hasan” (Al Majmu’, 6/283). Syaikh Al Albani berkata: “Sanad hadits ini jayyid” (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/440).
Faidah Hadits
Pertama: Puasa dan lebaran bersama pemerintah dan mayoritas orang setempat
At Tirmidzi setelah membawakan hadits ini ia berkata: “Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.
Ash Shan’ani berkata: “Hadits ini dalil bahwa penetapan lebaran itu mengikuti mayoritas manusia. Orang yang melihat ru’yah sendirian wajib mengikuti orang lain dan mengikuti penetapan mereka dalam shalat Ied, lebaran dan idul adha” (Subulus Salam 2/72, dinukil dari Silsilah Ash Shahihah 1/443)
Al Munawi mengatakan: “Makna hadits ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia” (At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106)
Syaikh Al Albani menjelaskan, bahwa makna ini juga dikuatkan oleh hadits ‘Aisyah, ketika Masruq (seorang tabi’in) menyarankan beliau untuk tidak berpuasa ‘Arafah tanggal 9 Dzulhijjah karena khawatir hari tersebut adalah tanggal 10 Dzulhijjah yang terlarang untuk berpuasa. Lalu ‘Aisyah menjelaskan kepada Masruq bahwa yang benar adalah mengikuti Al Jama’ah. ‘Aisyah radhiallahu’anha berdalil dengan hadits:
النحر يوم ينحر الناس، والفطر يوم يفطر الناس
An Nahr (Idul Adha) adalah hari ketika orang-orang menyembelih dan Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berlebaran” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah 1/444)
Perlu diketahui, bahwa istilah Al Jama’ah maknanya adalah umat Islam yang berkumpul bersama ulama dan penguasa muslim yang sah, mereka yang senantiasa meneladani ajaran Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabat Nabi. Mengenai istilah ini silakan baca artikel Makna Al Jama’ah dan As Sawadul A’zham. Maka mengikuti Al Jama’ah dalam hal penentuan Ramadhan dan hari raya adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman Allah Ta’ala :
أطِيعُوا الله وأطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولى الأمْرِ مِنْكُمْ
Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59)
Memang bisa jadi imam atau pemerintah berbuat kesalahan dalam penetapan waktu puasa, semisal melihat hilal yang salah, atau menolak persaksian yang adil dan banyak, atau juga menerima persaksian yang sebenarnya salah, atau kesalahan-kesalahan lain yang mungkin terjadi. Namun yang dibebankan kepada kita sebagai rakyat adalah hal ini adalah sekedar ta’at dan menasehati dengan baik jika ada kesalahan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
اسمعوا وأطيعوا فإنما عليكم ما حملتم وعليهم ما حملوا
Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)
Kedua: Urusan penetapan waktu puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah
As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam (pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).
Hal ini juga didukung oleh dalil yang lain yang menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah. Sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi. Sahabat Ibnu Umar berkata:
«تَرَائِى النَّاسُ الْهِلَالَ،» فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ، وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْهَدُونَ أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُفْطِرُوا، وَإِذَا أَصْبَحُوا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ
Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)
Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat.
Ketiga: Persatuan umat lebih diutamakan daripada pendapat individu atau kelompok
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menuturkan:
Ketentuan seperti inilah yang layak bagi syariat yang samahah ini yang salah satu tujuannya adalah persatuan ummat dan bersatunya mereka dalam satu barisan. Segala usaha untuk memecah belah umat dengan adanya pendapat-pendapat individu. Pendapat-pendapat individu (walaupun dianggap benar), dalam perkara ibadah jama’iyyah seperti puasa, shalat jama’ah, pendapat-pendapat itu tidak teranggap dalam syariat.
Tidakkah anda lihat para sahabat Nabi bermakmum kepada sahabat yang lain? Padahal diantara mereka ada yang berpendapat bahwa menyentuh wanita, menyentuh kemaluan, keluar darah adalah pembatal wudhu sedangkan sebagiannya tidak berpendapat demikian. Sebagian mereka ada yang shalat dengan rakaat sempurna ketika safar, dan ada yang meng-qashar. Namun ikhtilaf ini tidak membuat mereka bersatu dalam satu shaf shalat dan menjadi makmum bagi yang lain dan tetap menganggap shalatnya sah. Itu karena mereka mengetahui bahwa berpecah-belah dalam masalah agama itu lebih buruk daripada kita menyelisihi sebagian pendapat.
Pernah terjadi di antara mereka, sebuah kasus adanya sahabat yang enggan mengikuti pendapat imam yang berkuasa dalam sebuah masyarakat yang besar di Mina. Bahkan sampai ia enggan beramal dengan pendapat sang imam secara mutlak karena khawatir terjadi keburukan jika beramal sesuai dengan pendapat sang imam. Abu Daud (1/307) meriwayatkan
أن عثمان رضي الله عنه صلى بمنى أربعا، فقال عبد الله بن مسعود منكرا عليه: صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم ركعتين، ومع أبي بكر ركعتين، ومع عمر ركعتين، ومع عثمان صدرا من إمارته ثم أتمها، ثم تفرقت بكم الطرق فلوددت أن لي من أربع ركعات ركعتين متقبلتين، ثم إن ابن مسعود صلى أربعا! فقيل له: عبت على عثمان ثم صليت أربعا؟ ! قال: الخلاف شر
Utsman bin ‘Affan radhiallahu’anhu shalat di Mina empat raka’at. Maka Ibnu Mas’ud pun mengingkari hal ini dan berkata: “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dua raka’at (diqashar), bersama Abu Bakar dua raka’at, bersama Umar dua rakaat, dan bersama ‘Utsman di awal pemerintahannya, beliau melakukannya dengan sempurna (empat raka’at, tidak diqashar). Setelah itu berbagai jalan (manhaj) telah memecah belah kamu semua. Dan aku ingin sekiranya empat raka’at itu tetap menjadi dua raka’at. Namun setelah itu Ibnu Mas’ud shalat empat raka’at. Ada yang bertanya: ‘Ibnu Mas’ud, engkau mengkritik Utsman namun tetap shalat empat raka’at?’. Ibnu Mas’ud menjawab: ‘Perselisihan itu buruk’
Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan juga oleh Ahmad (5/155) semisal ini dari sahabat Abu Dzar radhiallahu’anhu.
Renungkanlah hadits ini dan juga atsar yang kami sebutkan, khususnya bagi orang-orang yang selalu saja berselisih dalam shalat mereka, tidak mengikuti para imam masjid. Terutama dalam shalat witir di bulan Ramadhan, dengan alasan beda madzhab. Sebagian mereka juga ada yang menyerukan ilmu falak, lalu mereka berlebaran sendiri lebih dahulu atau lebih akhir daripada mayoritas kaum muslimin, karena menggunakan pendapat dan ilmu falak mereka. Dengan sikap acuh-tak-acuh mereka menyelisihi kaum muslimin. Hendaknya mereka ini merenungkan ilmu yang kami sampaikan, mudah-mudahan mereka bisa memahaminya. Sebagai obat dari kejahilan dan ketertipuan mereka. Sehingga akhirnya mereka bisa bersatu dalam barisan bersama kaum muslimin yang lain, karena tangan Allah bersama Al Jama’ah (Silsilah Ahadits Shahihah, 1/445)
Keempat: Isyarat tentang adanya perselisihan umat dalam masalah penetapan puasa
Hadits di atas juga merupakan isyarat dari Nabi bahwa akan ada orang dan kelompok-kelompok yang menyelisihi petunjuk Nabawi dalam penentuan waktu puasa. Al Mubarakfuri berkata: “Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, maknanya adalah kabar bahwa manusia akan terpecah menjadi kelompok-kelompok dan menyelisihi petunjuk Nabawi. Ada kelompok yang menggunakan hisab, ada kelompok yang berpuasa atau berwukuf lebih dulu bahkan mereka menjadikan hal itu syi’ar kelompok mereka, merekalah bathiniyyah. Namun yang selain mereka adalah mengikuti petunjuk Nabawi, yaitu golongan orang-orang yang zhahir ‘alal haq, merekalah yang didalam hadits di atas disebut an naas, merekalah as sawaadul a’zham, walaupun jumlah mereka sedikit”. (Tuhfatul Ahwazi, 3/313)
Jika Pemerintah Menggunakan Metode Hisab?
Syaikh Dr. Saad asy Syatsri, mantan anggota Lajnah Daimah dan Haiah Kibar Ulama KSA, mengatakan, “Seandainya penguasa di sebuah negara menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka apa yang seharusnya dilakukan oleh rakyat ketika itu?” Hal ini diperselisihkan oleh para ulama.
Mayoritas ulama mengatakan hendaknya rakyat mengikuti keputusan pemerintah. Dosa ditanggung pemerintah sedangkan rakyat bebas dari tanggung jawab terkait hal ini.
Alasan mayoritas ulama adalah karena dalil-dalil syariat memerintahkan dan mewajibkan rakyat untuk mentaati pemerintah. Dengan demikian, gugurlah kewajiban rakyat dengan mentaati keputusan pemerintah dan tanggung jawab di akhirat tentang hal ini dipikul oleh pemerintah.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa jika pemerintah menetapkan hari raya berdasarkan hisab maka keputusannya tidak ditaati sehingga rakyat berhari raya sebagaimana hasil rukyah yang benar. Rakyat tidak boleh beramal berdasarkan keputusan pemerintah tersebut.
Imam Malik mengatakan bahwa alasannya adalah adanya ijma ulama yang mengatakan bahwa hisab tidak boleh menjadi dasar dalam penetapan hari raya dan dalil-dalil syariat pun menunjukkan benarnya hal tersebut.
Dalam kondisi tidak taat kepada pemerintah tidaklah bertentangan dengan berbagai dalil yang memerintahkan rakyat untuk mentaati pemerintah dalam kebaikan semisal hadits
إنما الطاعة في المعروف
Ketaatan kepada makhluk itu hanya berlaku dalam kebaikan
dan hadits:
لا طاعة لمخلوق في معصية الله
Tidak ada ketaatan kepada makhluk jika untuk durhaka kepada Allah
Kesimpulannya, yang tepat pendapat mayoritas ulama dalam masalah ini itu lebih kuat dari pada pendapat Imam Malik. Sehingga wajib bagi rakyat untuk mengikuti keputusan pemerintah terkait penetapan hari raya sedangkan dosa menjadikan hisab sebagai landasan penetapan hari raya itu ditanggung oleh pemerintah yang memutuskan hari raya berdasarkan hisab” (Di kutip dari blog ustadz aris munandar)

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Kamis, 29 Desember 2011

PEMBAGIAN CATATAN AMAL

Posted: 28 Dec 2011 03:00 PM PST

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa berpegang teguh pada sunnah Beliau sampai hari kiamat.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَحْنُ آخِرُ الأُمَمِ وَأَوَّلُ مَنْ يُحَاسَبُ، يُقَالُ: أَيْنَ الأُمَّةُ الأُمِّيَّةُ وَنَبِيُّهَا؟ فَنَحْنُ الآخِرُوْنَ الأَوَّلُوْنَ

“Kita adalah umat yang terakhir (di dunia), tapi yang pertama dihisab (di akherat).” Seorang sahabat bertanya, “Dimanakah umat-umat yang lainnya dan Nabi mereka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kita adalah yang terakhir dan yang pertama.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 4280, dan dinilai shohih oleh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shohiihah, no. 2374)

Malaikat Pencatat Amal

Kaum muslimin rahimakumullah, Allah Ta’ala telah menugaskan para Malaikat yang mulia untuk mengawasi dan mencatat perbuatan dan ucapan manusia. Mereka mencatatnya dalam lembaran catatan amal yang akan dibaca oleh manusia pada hari Kiamat kelak. Para Malaikat yang mulia ini benar-benar sangat amanah dan teliti dalam mencatat. Mereka mencatat semua ucapan dan perbuatan manusia, secara detail dan terperinci, baik yang zhohir maupun batin. Allah Ta’ala berfirman:

وَكُلُّ شَيْءٍ فَعَلُوْهُ فِي الزُّبُرِ (52) وَكُلُّ صَغِيْرٍ وَكَبِيْرٍ مُسْتَطَرٌ (53)

“Dan segala sesuatu yang telah mereka perbuat tercatat dalam buku-buku catatan (yang ada di tangan Malaikat). Dan segala (urusan) yang kecil maupun yang besar adalah tertulis.” (QS. Qomar: 52-53)

Allah Ta’ala juga berfirman:

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِيْنَ مُشْفِقِيْنَ مِمَّا فِيْهِ وَيَقُوْلُوْنَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَذَا الْكِتَابِ لاَ يُغَادِرُ صَغِيْرَةً وَلاَ كَبِيْرَةً إِلاَّ أَحْصَاهَا وَوَجَدُوْا مَا عَمِلُوْا حَاضِرًا وَلاَ يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا (49)

“Dan diletakkanlah kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya, dan mereka berkata: ‘Aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya.’ Dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Rabbmu tidak menganiaya seorang jua pun.” (QS. Al-Kahfi: 49)

Lalu, apakah hikmah dicatatnya amal perbuatan manusia, padahal Allah Maha Mengetahui segala sesuatu? Salah satu hikmahnya, Wallohu Ta’ala a’lam, pencatat ini dilakukan untuk menampakkan keadilan Allah ‘Azza wa Jalla. Karena di hari Kiamat kelak, manusia akan disuruh membaca catatan amalnya dan menghisab dirinya, sehingga tidak ada alasan lagi bagi orang yang bermaksiat untuk mengingkari dosa-dosanya, karena semua telah tertulis.

Ketika Catatan Amal Dibagikan

Kaum muslimin rahimakumullah, tatkala lembaran catatan amal dibagikan, setiap umat berlutut di atas lutut mereka dan menanti panggilan untuk menghadap Rabb semesta alam. Allah Ta’ala berfirman:

وَتَرَى كُلَّ أُمَّةٍ جَاثِيَةً كُلُّ أُمَّةٍ تُدْعَى إِلَى كِتَابِهَا الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ (28)

“Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al-Jaatsiyaat: 28).

Semua berlutut menunggu dipanggil untuk menghadap Rabb semesta alam. Ketika seorang hamba tahu bahwa dirinyalah yang dicari dengan panggilan itu, maka seruan itu akan langsung menggetarkan hatinya. Tubuhnya gemetar dan ketakutan yang besar langsung menyelimutinya. Berubahlah rona wajahnya dan menjadi hampalah pikirannya. Kemudian kitab catatan amalnya dibentangkan dan dibuka di hadapannya. Lalu dikatakan kepadanya:

اِقْرَأْ كِتَابَكَ كَفَى بِنَفْسِكَ الْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيْبًا (14)

“Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu.” (QS. Al-Isro’: 13-14)

Pada saat itulah semua manusia akan teringat apa yang dulu telah ia lakukan. Semua telah tercatat dengan lengkap dan tiada kekeliruan sedikit pun.

Sebagian ulama mengatakan, “Sungguh, Allah telah berlaku adil, karena menjadikan dirimu sebagai penghisab atas dirimu sendiri.”

Sungguh tepat perkataan ini. Adakah kebijaksanaan yang lebih adil selain itu? Dikatakan kepadanya: “Silakan periksa, inilah amal perbuatanmu dan silakan engkau hisab sendiri!” Bukankah ini kebijaksanaan yang paling adil?! Bahkan inilah kebijaksanaan yang paling adil. Pada hari Kiamat kelak, kitab catatan amal akan dibentangkan dan dibuka di hadapan masing-masing hamba tanpa tertutup sedikitpun. Ia akan membacanya dan akan jelas baginyabahwa pada hari ini dan di tempat ini, ia telah melakukan ini dan ini. Semua telah tercatat tanpa penambahan dan pengurangan sedikit pun. Jika ia mengingkari dengan lesannya, maka lesannya akan dikunci dan bangkitlah para saksi yang akan memberikan kesaksian atasnya. Allah Ta’ala berfirman:

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ (65)

“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan kaki mereka memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS. Yaasiin: 65)

Cara Menerima Kitab

Setelah dihisab, setiap hamba akan diberikan bukunya masing-masing yang berisi catatan lengkap seluruh amal perbuatan yang telah ia lakukan dalam kehidupan dunia. Cara penyerahan buku itu berbeda-beda. Ada yang kitab amalnya diterima dengan tangan kanannya. Mereka itulah orang yang bahagia. Ada pula yang menerima kitab dengan tangan kirinya.

Seorang mukmin akan diberikan bukunya dari arah depan dan ia terima dengan tangan kanannya. Ia dihisab dengan mudah dan kembali kepada kaumnya yang sama-sama beriman di Surga dengan gembira. Allah Ta’ala berfirman:

فَأَمَّا مَنْ أُوْتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِيْنِهِ (7) فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيْرًا (8) وَيَنْقَلِبُ إِلَى أَهْلِهِ مَسْرُوْرًا (9)

“Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah, dan dia akan kembali kepada kaumnya (yang sama-sama beriman) dengan gembira.” (QS. Al-Insyiqaaq: 7-9)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa setelah dihisab, ia kembali kepada sesama kaum beriman di Surga dengan hati yang gembira. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa rombongan pertama yang masuk Surga, wajah mereka seperti bulan purnama. Ini menunjukkan kegembiraan hati mereka. Karena apabila hati gembira, maka wajah akan ceria.” (Tafsiir Juz ‘Amma, hal. 114)

Adapun orang-orang kafir dan orang-orang munafiq, mereka akan menerima kitabnya dengan tangan kirinya. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُوْلُ يَا لَيْتَنِي لَمْ أُوْتَ كِتَابِيَهْ (25) وَلَمْ أَدْرِ مَا حِسَابِيَهْ (26) يَا لَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ (27) مَا أَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ (28) هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ (29)

“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Aduhai, alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini). Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu. Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang pula kekuasaanku daripadaku.” (QS. Al-Haqqoh: 25-29)

Kitab catatan amal mereka diberikan dari arah belakang punggung mereka. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ (10) فَسَوْفَ يَدْعُو ثُبُوْرًا (11)

“Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang, maka dia akan berteriak: “Celakalah aku.” (QS. Al-Insyiqaaq: 10)

Syaikh Muhammad bin Sholih al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa mereka menerima kitab dengan tangan kiri kemudian tangannya memelintir ke belakang sebagai isyarat bahwa mereka telah dulu di dunia telah mencampakkan aturan-aturan al-Qur’an ke belakang punggung mereka. Mereka telah berpaling dari al-Qur’an, tidak mempedulikannya, tidak mengacuhkannya, dan merasa tidak ada masalah bila menyelisinya. Lalu Allah Ta’ala berfirman: “…maka dia akan berteriak: “Celakalah aku…” yakni ia berteriak menyesali dirinya. Akan tetapi penyesalan tidaklah berguna lagi pada hari itu, karena habis sudah waktu untuk beramal. Waktu untuk beramal adalah di dunia, sedangkan di akherat tidak ada lagi amal, yang ada hanyalah pembalasan. (Tafsiir Juz ‘Amma, hal. 114)

Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar Allah berkenan memaafkan kesalahan-kesalahan kita dan memberikan ampunan-Nya kepada kita. Aamiin.

Penulis: dr. Muhaimin Ashuri

Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar, MA

Artikel www.muslim.or.id

Jumat, 16 Desember 2011

Tata Cara Adzan dan Iqomah

Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda :

“Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin” [1]

Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah.

Pengertian Adzan

Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ

“dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia”

Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu. [2]

Hukum Adzan

Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan hukum adzan adalah fardu kifayah[3]. Akan tetapi perlu diingat, hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau pun disunnahkan untuk melakukan adzan[4].

Syarat Adzan[5]

1. Telah Masuk Waktu Shalat

Syarat sah adzan adalah telah masuknya waktu shalat, sehingga adzan yang dilakukan sebelum waktu solat masuk maka tidak sah. Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan subuh. Adzan subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq). [6]

2. Berniat adzan

Hendaknya seseorang yang akan adzan berniat di dalam hatinya (tidak dengan lafazh tertentu) bahwa ia akan melakukan adzan ikhlas untuk Allah semata.

3. Dikumandangkan dengan bahasa arab

Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan jika menggunakan bahasa selain bahasa arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi’i.

4. Tidak ada lahn dalam pengucapan lafadz adzan yang merubah makna

Maksudnya adalah hendaknya adzan terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa merubah makna adzan. Lafadz-lafadz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.

5. Lafadz-lafaznya diucapkan sesuai urutan

Hendaknya lafadz-lafadz adzan diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih. Adapun bagaimana urutannya akan dibahas di bawah.

6. Lafadz-lafadznya diucapkan bersambung

Maksudnya adalah hendaknya antara lafazh adzan yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan atau pun perbuatan di luar adzan. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

7. Adzan diperdengarkan kepada orang yang tidak berada di tempat muadzin

Adzan yang dikumandangkan oleh muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengerasa suara.

Sifat Muadzin

1. Muslim

Disyaratkan bahwa seorang muadzin haruslah seorang muslim. Tidak sah adzan dari seorang yang kafir. [7]

2. Ikhlas hanya mengharap wajah Allah

Sepatutnya seorang muadzin melakukan adzan dengan niat ikhlas mengaharap wajah Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tetapkanlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah dari adzannya itu.”[8]

3. Adil dan amanah

Yaitu hendaklah muadzin adil dan amanah dalam waktu-waktu shalat.

4. Memiliki suara yang bagus

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda kepada sahabat Abdullah bin Zaid: “pergilah dan ajarkanlah apa yang kamu lihat (dalam mimpi) kepada Bilal, sebab ia memiliki suara yang lebih bagus dari pada suaramu” [9]

5. Mengetahui kapan waktu solat masuk

Hendaknya seorang muadzin mengetahui kapan waktu solat masuk sehingga ia bisa mengumandangkan adzan tepat pada awal waktu dan terhindar dari kesalahan. [10]

Sifat Adzan [11]

Terdapat tiga cara adzan, yaitu :

  1. Adzan dengan 15 kalimat, yaitu dengan lafazh [12]:

    4x اَللهُ اَكْبَرُاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ ×2
    اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ ×2
    حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ ×2
    حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ ×2
    2x اَللهُ اَكْبَرُ
    1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

    Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh abu hanifah dan imam ahmad.

  2. Adzan dengan 19 kalimat [13], yaitu sama seperti adzan cara pertama akan tetapi ditambah dengan tarji’ (pengulangan) pada syahadatain. Tarji’ adalah mengucapkan syahadatain dengan suara pelan –tetapi masih terdengar oleh orang-orang yang hadir- kemudian mengulanginya kembali dengan suara keras. Jadi lafazah “asyhadu alla ilaaha illallaah”dan“asyhadu anna muhammadarrasulullah”masing-masing diucapkan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i.
  3. Adzan dengan 17 kalimat, yaitu sama dengan cara adzan kedua akan tetapi takbir pertama hanya diucapkan dua kali, bukan empat kali. Adzan seperti ini adalah cara yang dipilih oleh Imam Malik dan sebagian Ulama’ Madzhab Hanafiah. Akan tetapi menurut penulis Shahiq Fiqh Sunnah, hadits yang menjelaskan kaifiyat ini adalah hadits yang tidak sahih. Sehingga adzan dengan cara ini tidak disyariatkan.

Yang Dianjurkan bagi Muadzin

1. Adzan dalam keadaan suci

Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menganjurkan agar manusia dalam keadaan suci ketika berdizikir (mengingat) kepada Allah.

2. Adzan dalam keadaan berdiri

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salamdalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar : “berdiri wahai bilal! Serulah manusia untuk melakukukan solat!”

3. Adzan menghadap kiblat

4. Memasukkan jari ke dalam telinga

Ini adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh sahabat Bilal ketika adzan. [14]

5. Menyambung tiap dua-dua takbir

Maksudnya adalah menyambungkan kalimat Allahu akbar-allahu akbar, tidak dijeda antara keduanya. [15]

6. Menolehkan kepala ke kanan ketika mengucapakan “hayya ‘alas shalah”dan menolehkan kepala ke kiri ketika mengucapakan “hayya ‘alal falah”. [16]

7. Menambahkan “ash shalatu khairum minannaum” pada azan subuh. [17]

Pengertian Iqamah

Iqamah secara istilah maknanya adalah pemberitahuan atau seruan bahwa sholat akan segera didirikan dengan menyebut lafazh-lafazh khusus. [18]

Hukum Iqamah

Hukum iqamah sama dengan hukum adzan, yaitu fardu kifayah. Dan hukum ini juga tidak berlaku untuk wanita. [19]

Sifat Iqamah

Ada dua cara iqamah [20]:

1. Dengan sebelas kalimat [21], yaitu :

2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
1x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
1x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
1xحَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2xقَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

2. Dengan tujuh belas kalimat [22], yaitu :

4xاَللهُ اَكْبَرُ
2x اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ
2x اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
2x حَيَّ عَلَي الصَّلاَةِ
2x حَيَّ عَلَي الْفَلاَحِ
2x قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةِ
2x اَللهُ اَكْبَرُ
1x لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ

Apakah yang Melaksanakan Iqamah Harus Orang yang Mengumandangkan Adzan?

Sebagian besar ulama’ mengatakan hukumnya adalah hanya anjuran dan tidak wajib, sebagaimana kebiasaan Sahabat Bilal, beliau yang adzan beliau pula yang iqamah. Dan boleh hukumnya jika yang adzan dan iqamah berbeda. [23]

Catatan Kaki

[1] Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (1203), At Tirmidzi (207), dan Ahmad (II/283-419)

[2] Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 84, cetakan Maktabah Al Asadi, Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[3] Diantara ulama yang berpendapat bahwa hukum adzan adalah fardu kifayah adalah sebagian Ulama’ Mazhab Malikiyah dan Syafi’iah, Imam Ahmad, Atha’ bin Abi Robah, Mujahid, Al Auza’i, Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan ulama’ yang berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkad adalah Imam Abu Hanifah, sebagian Ulama’ Madzhab Syafi’iah dan Malikiyah. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 240,karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[4] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda “Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita”

[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I,halaman 243, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[6] Ulama’ berselisih pendapat tentang hukum adzan sebelum waktu subuh tiba. Pendapat yang benar adalah hal tersebut dianjurkan. Ulama’ yang berpendapat bahwa hal tersebut dianjurkan diantaranya adalah Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Al Auza’i, Ishaq, Abu Tsauri, Abu Yusuf, dan Ibnu Hazm.

[7] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 605, karya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[8] Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud (531), At Tirmidzi (672), Ibnu Majah (714), dan An Nasa-i (672)

[9] Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.

[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[11] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 247, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[12]Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.

[13] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzuroh yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4).

[14] Hadits Shahih diriwayatkan oleh At Tirmidzi (197) dan Ahmad (IV/308).

[15] Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Umar bn Khattab oleh Imam Muslim (385) dan Abu Dawud (523).

[16] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari (187) dan Muslim (503) dari Sahabat Abu Juhaifah.

[17] Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad (16043), Abu Dawud (499), At Tirmidzi (189), dan Ibnu Khuzaimah (386) dari Sahabat Anas bin Malik.

[18] Lihat Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Maram, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[19] Ulama’ yang berpendapat bahwa adzan hukumnya adalah fardu kifayah maka mereka juga berpendapat iqomah hukumnya adalah fardu kifayah. Begitu juga dengan ulama’ yang berpendapat bahwa adzan itu sunnah muakkad, maka iqomah juga sunnah muakkad. Lihat Taisirul ‘Alam Syarah ‘Umdatul Ahkam, hal 85, cetakan Maktabah Al Asadi dan Taudihul Ahkam Syarah Bulughul Marom, Cetakan Darul Mayman, Jilid I, halaman 573, keduanya Karya Syaikh Abdullah Al Bassam.

[20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 254, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

[21] Berdasarkan hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Daud (499), At Tirmidzi (189), Ibnu Majah (706), dan lain-lain.

[22] Hal ini berdasarkan sebuah hadits hasan dari Sahabat Abi Mahdzurah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (500-503), At Tirmidzi (192), Ibnu Majah (709), dan An Nasa’i (II/4)

[23] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, cetakan Darut Taufiqqiyyah Litturotsi, Jilid I, halaman 255, karya Syaikh Kamal bin As Sayid Salim.

Catatan editor

  1. Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa kita disunnahkan melatunkan adzan dengan suara yang baik dan hukum melagukan adzan itu makruh. (Demikian perkataan beliau dari durus Al Muntaqa Al Akhbar ketika menjelaskan masalah Adzan). Karena melagukan adzan sering terjadi lahn (kesalahan dalam pengucapan). Wallahu a’lam.
  2. Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang adzan, maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.

Penulis: Muhammad Rezki Hr
Editor: M. A. Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Minggu, 02 Oktober 2011

Cara Duduk Tasyahhud Terakhir Sholat Subuh

Friday, 24 September 2010 18:54 administrator
Print PDF
Bookmark and Share

duduk iftirosy dan tawarrukPertanyaan :

"Manakah yang benar tatkala duduk tasyahhud terakhir sholat subuh, apakah dengan duduk tawarruk (yaitu duduk dengan mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan, dan tidak menduduki kaki kirinya) ataukah dengan duduk iftirosy(duduk dengan menghamparkan kaki kirinya dan duduk diatasnya serta menegakkan kaki kanan)?. Mohon penjelasannya ustadz.

Jawab :

Permasalahan ini adalah permasalahan khilaf (perbedaan pendapat) klasik. Namun pada kesempatan kali ini penulis mencoba untuk menjelaskan khilaf yang kuat antara madzhab Imam Ahmad dan madzhab Syafi'i. Tentunya masing-masing madzhab sama-sama memiliki dalil yang kuat. Oleh karenanya tulisan ini hanya usaha kecil dari penulis untuk memandang yang terkuat dari dua pendapat tersebut -tentunya menurut hemat penulis yang lemah ini-. Dan tulisan berikut ini tidak pantas dikatakan sebagai bantahan terhadap tulisan-tulisan yang bagus yang telah ada tentang permasalahan ini, akan tetapi hanya sebagai tambahan wacana bagi para pembaca yang budiman. Oleh karenanya tidak pantas jika kita menuduh bahwa orang yang berselisih dengan kita dalam permasalahan ini bahwa ia "pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap pembahasan ini", karena masing-masing telah berusaha berdalil dan berijtihad dalam memahami dalil, dan toh permasalahan ini adalah permasalahan khilaf klasik yang sejak dulu telah ada. Semoga Allah senantiasa merahmati para ulama yang berusaha memudahkan pemahaman agama kepada masyarakat.
Catatan : Madzhab As-Syafi'i dan madzhab Hanbali bersepakat bahwa untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka tasyahhud awal dengan duduk iftirosy dan tasyahhud kedua dengan duduk tawarruk. Khilaf yang terjadi diantara kedua madzhab ini adalah pada sholat-sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum'at, apakah dengan duduk iftirosy ataukah dengan duduk tawarruk.


Pendapat Madzhab As-Syafi'i
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa duduk pada setiap rakaat yang terakhir baik sholat yang memiliki dua tasyahhud (seperti sholat dhuhur, ashar, magrib, dan isyaa') maupun sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud (seperti sholat subuh, sholat jum'at, sholat witir satu rakaat, atau sholat-sholat sunnah 2 rakaat) maka semuanya dilakukan dengan duduk tawarruk.
Dalil yang dikemukakan oleh madzhab As-Syafi'i adalah hadits Abu Humaid As-Sa'idi


أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ.


”Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk). (HR Al-Bukhari no 828).


Al-Imam An-Nawawi berkata, "Imam As-Syafi'i dan para sahabat kami (dari madzhab As-Syafi'i) berkata:


قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالأَصْحَابُ : فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.


”Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak, sehingga wajib untuk dibawakan sesuai dengan hadits ini (hadits Abu Humaid-pen). Barang siapa yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih, terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/413)


Hadits Abu Humaid ini juga datang dalam lafal-lafal yang lain yang semakin memperkuat madzhab As-Syafi'i. Diantara lafal-lafal tersebut adalah:


حتى إذا كانت السَّجْدَةُ التي فيها التَّسْلِيمُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا على شِقِّهِ الْأَيْسَرِ


"Hingga tatkala sampai sujud yang terakhir yang ada salamnya maka Nabi mengeluarkan kaki kirinya dan beliau duduk dengan tawaruuk di atas sisi kiri beliau" (HR Abu Dawud no 963 dan Ibnu Maajah no 1061)


Diantaranya juga

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةَ الصَّلاَةِ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْهُمَا وَأَخَّرَ رِجْلَهُ وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى رِجْلِهِ


"Hingga tatkala sampai pada sujud yang merupakan penutup sholat, maka beliau mengangkat kepala beliau dari dua sujud tersebut dan mengeluarkan kaki beliau dan duduk tawarruk di atas kakinya" (HR Ibnu Hibbaan no 1870)


Diantaranya juga


إذا كان في الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ على شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ


"Jika Nabi berada pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat maka Nabi mengakhirkan kaki kirinya dan duduk tawaruuk di atas sisi beliau kemudian beliau salam" (HR An-Nasaai no 1262)


Sisi pendalilan madzhab As-Syafi'i:
Sisi pendalilan mereka adalah keumumann dari lafal-lafal yang datang dalam hadits Abu Humaid As-Sa'idi diatas seperti " dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir", "sujud yang terakhir yang ada salamnya", "sujud yang merupakan penutup sholat" dan "pada dua rakaat yang pada keduanya berakhir sholat". Lafal-lafal ini umum mencakup seluruh tasyahhud di rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat, apakah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud ataukah sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud seperti sholat subuh dan sholat jum'at.


Pendapat Madzhab Hanbali
Untuk sholat yang hanya ada satu tasyahhud (seperti sholat subuh dan sholat jum'at) maka duduknya adalah duduk iftirosy.
Ibnu Qudaamah berkata, "Dan tidaklah dilakukan duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud yaitu pada tasyahhud yang dedua" (al-Mughni 2/227)


Dalil Madzhab Hanbali adalah

Hadits Aisyah –radhiyallahu 'anhaa-, beliau berkata


وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى

.
“Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).”
(HR. Muslim no 498).


Hadits Abdullah bin Az-Zubair


كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ اْليُسْرَى، وَنَصَبَ اْليُمْنَى


“Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Hibban no 1943).


Hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:


رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى


“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)


Dalam lafal yang lain


فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى


“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi no 292).


Dalam lafal yang lain :


وإذا جَلَسَ افْتَرَشَ


Dan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir 22/33 no 78)


Sisi pendalilan madzhab Hanbali


Sisi pendalilan mereka adalah keumuman lafal-lafal hadits ini, dan semua lafal-lafal di atas termasuk lafal-lafal umum, seperti, "Ketika duduk", "Jika duduk", "Tatkala beliau duduk"

Catatan


Pertama : Apakah hadits yang dijadikan dalil oleh madzhab Asy-Syafi'i –yaitu hadits Abu Hamid As-Sa'idi- memberi faedah keumuman?
Jika merenungkan dan mengamati hadits ini, ternyata hadits ini adalah sebuah kisah yang disampaikan oleh Abu Humadi As-Sa'idi tentang jenis sholat tertentu, yaitu sholat yang memiliki dua tasyahhud. Hal ini Nampak sangat jelas jika kita kembali melihat lafal-lafal hadits ini. Oleh karenanya lafal-lafal yang datang yang seakan-akan memberi faedah keumuman pada hakekatnya adalah penjelas tentang sholat yang memiliki dua tasyahhud tersebut, dan tidak mencakup seluruh sholat.


Sebagai pendekatan logika:


Misalnya penulis berkata kepada para pembaca sekalian tentang sholatnya Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad, lantas penulis berkata; "Aku adalah orang yang paling tahu tentang cara sholatnya Syaikh Abdul Muhsin, tatkala beliau duduk di rakaat kedua maka beliau duduk iftirosy. Dan tatkala beliau duduk di rakaat yang terakhir yaitu rakaat penutup sholat, yang ada salamnya maka beliau duduk tawarruk".
Coba para pembaca yang budiman renungkan, apakah perkataan penulis "Pada rakaat terakhir" dipahami bahwasanya maksud penulis untuk seluruh sholat secara umum, baik sholat subuh dan sholat jum'at?, ataukah dipahami dari perkataan penulis "Pada rakaat yang terakhir" maksudnya adalah rakaat yang keempat yang berkaitan dengan sholat Syaikh Abdul Muhsin yang sedang penulis ceritakan?
Tentunya yang dipahami adalah yang kedua. Dan tidaklah penulis mengatakan "Pada rakaat yang terakhir yang merupakan penutup sholat yang ada salamnya" kecuali untuk membedakan antara tasyahhud awal dan tasyahhud akhir yang merupakan penutup sholat.
Maka demikian pula perihalnya hadits Abu Humaid As-Saa'idi.


Kedua : Dalil yang digunakan oleh madhab Hanbali keumumannya lebih kuat. Adapun hadits Aisyah keumumannya dari sisi فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ "Pada setiap dua rakaat". Disini ada lafal "كُلِّ", dan ini merupakan lafal yang kuat dalam menunjukan keumuman .
Demikian juga hadits Abdullah bin Zubair semakna dengan hadits Aisyah, hanya saja kemumumannya diambil dari lafal إِذَا "Jika" yaitu dalam lafal إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ افْتَرَشَ "Nabi jika duduk di dua rakaat maka beliau duduk iftirosy". Hal ini menunjukan bahwa beliau duduk dengan iftirosy di setiap dua rakaat -secara umum baik pada sholat dua rakaat yang hanya memiliki satu tasyahhud atau pada sholat 3 atau 4 rakaat yang memiliki dua tasyahhud-.

Peringatan 1:
Sisi pendalilan yang digunakan oleh madzhab Hanabilah dari hadits Aisyah ini bukan dengan mafhuum al-'adad (mafhuum bilangan) sebagaimana persangkaan sebagian orang.
(lihat : http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html)


Oleh karenanya madzhab Hanbali yang berdalil dengan hadits ini sama sekali tidak pernah menyebutkan tentang mafhuumul 'adad, karena memang mafhuumul 'adad lemah menurut para ulama ahli ushul.


Maksud dari mafhuum al-'adad:
Mafhuum al-'adad adalah salah satu jenis dari jenis-jenis mafhuum al-mukhoolafah (yaitu kebalikan dari suatu manthuuq/teks kalimat). Sebagai ceontoh misalnya hadits Nabi :"Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah akan pahamkan agama baginya". Ini adalah manthuuq hadits, adapun mafhuum al-mukhoolafah dari hadits ini (yaitu makna kebalikannya) adalah ; Barang siapa yang tidak Allah kehendaki kebaikan baginya maka Allah tidak akan memahamkan agama baginya.
Contoh lain sabda Nabi :"Jika air telah mencapai dua kullah maka tidak akan ternajisi". Mafhuum al-mukhoolafahnya adalah : Jika air kurang dari dua kullah maka ternajisi"


Adapun mafhhum al-'adad yang merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah definisinya adalah :تعليق الحكم بعدد مخصوص Pengkaitan suatu hukum dengan bilangan tertentu (Ma'aalim ushuul al-fiqh hal 461)
Maka jika Aisyah berkata : “Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan (duduk iftirasy, pent).”
Maka mafhuumul 'adad dari hadits ini yaitu : "Jika Rasulullah tidak duduk pada dua rakaat maka beliau tidak duduk iftirosy". Karena mafhuumul 'adad merupakan salah satu bentuk mafhuum al-mukhoolafah. Dan tidak ada seorangpun yang berdalil dengan hadits Aisyah ini –sepanjang penelitian penulis yang terbatas ini- dengan mafhuumul 'adad.


Peringatan 2:

Sebagian orang mengkhususkan keumuman hadits Aisyah diatas dengan hadits Rifa'ah yaitu sabda Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam


فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ

“Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud”
(HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).


Pengkhususan ini kuranglah tepat, karena tiga hal :

- Kedua hadits ini adalah dua hadits yang berbeda
- Penyebutan sebagian anggota dari keumuman tidaklah mengkhususkan keumuman tersebut. Kaedah ini telah dijelaskan oleh Syaikh Al-Utsaimin dengan panjang lebar. Sebagai contoh : jika Pak Dosen berkata, "Muliakanlah semua mahasiswa", ini merupakan lafal umum. Kemudian ia berkata lagi, "Muliakanlah mahasiswa yang bernama Muhammad". Dan Muhammad adalah salah satu anggota dari keumuman lafal "semua mahasiswa". Maka tidaklah dipahami dari perkataan pak dosen bahwasanya keumuman tersebut dikhususkan sehingga yang dimuliakan hanyalah si Muhammad. Hal ini juga sebagaimana dalam permasalahan ini. Jika disebutkan dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi asalnya duduk dalam sholat dengan cara iftirosy, lantas datang dalam hadits yang lain –seperti hadits Rifa'ah- bahwasanya Nabi memerintahkan bahwa untuk duduk iftirosy di tengah sholat (tasyahhud awal) maka hal ini tidak melazimkan kalau di akhir sholat maka tidak iftirosy
- Pendalilan seperti ini (pengkhususan dengan hadits Rifa'ah) merupakan pendalilan dengan mafhuum al-mukhoolafah, sejenis dengan mafhuumul 'adad
- Justru dzohir dari hadits Rifa'ah yaitu Nabi sedang berbicara tentang sholat yang ada dua tasyahhudnya, karena Nabi mensifati tasyahhud awal dengan di tengah sholat, berarti di akhir sholat adalah tasyahhud akhir. Dan ini semakna dengan hadits Abu Humaid, dan keluar dari medan khilaf, karena khilaf yang sedang kita bahas antara madzhab Syafi'i dan madzhab Hanbali adalah pada sholat yang hanya memiliki satu tasyahhud.

Ketiga : Dalil yang dikemukakan oleh Madzhab Hanbali bukan hanya hadits Aisyah, ada hadits yang lainnya yang lebih umum lagi yaitu hadits Wail bin Hujr.


رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى


“Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Ibnu Khuzaimah no 691)


Dalam lafal yang lain


فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى


“Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy, pent).” (HR. Tirmidzi no 292).


Dalam lafal yang lain :


وإذا جَلَسَ افْتَرَشَ
Dan jika Nabi duduk (dalam sholat-pent) beliau beriftirosy. (HR At-Thobrooni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir 22/33 no 78)


Penulis katakan bahwasanya hadits Wail bin Hujr lebih umum karena menjelaskan bahwasanya Nabi setiap duduk dalam sholat beliau duduk iftirosy. Mencakup segala bentuk duduk, apakah duduk diantara dua sujud, ataukah duduk istirohah, ataukah duduk tatkala sholat dua rakaat, ataukah duduk tatkala sholat satu rakaat.
Keempat : keumuman dalil-dalil yang digunakan oleh Hanabilah (seperti hadits Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair dan Wail Bin Hujr) dikhususkan oleh madzhab Hanabilah dengan hadits Abu Humaid. Oleh karenanya meskipun hadits-hadits tersebut menjelaskan bahwasanya Nabi duduk iftirossy pada setiap duduk beliau dalam sholat akan tetapi hadits tersebut dikhususkan dengan hadits Abu Humaid, sehingga untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud maka pada tasyahhud yang kedua dengan duduk tawarruk. Oleh karenanya Madzhab Hanabilah dan madzhab As-Syafi'i bersepakat dalam hal ini.


Adapun sholat yang memiliki hanya satu tasyahhud –baik sholat dua rakaat atau satu rakaat- maka tidak dikhususkan oleh hadits Abu Humaid, jadi kita kembalikan kepada asal keumuman hadits Wail bin Hujr bahwasanya Nabi jika duduk dalam sholat beliau duduk dengan duduk iftirosy. Inilah yang dipahami oleh Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Al-Albani rahimahumallah.


Syaikh Al-'Utsaimin pernah ditanya ما كيفية الجلسة للتشهد في صلاة الوتر؟ "Bagaiamanakah cara duduk tasyahhud pada sholat witir?"


فأجاب فضيلته بقوله: الإنسان في صلاة الوتر يجلس مفترشاً؛ لأن الأصل في جلسات الصلاة الافتراش، إلا إذا قام دليل على خلاف ذلك، وعلى هذا فنقول يجلس للتشهد في الوتر مفترشاً، ولا تورك إلا في صلاة يكون لها تشهدان فيكون التورك في التشهد الأخير للفرق بينه وبين التشهد الأول هكذا جاءت السنة، والله أعلم


Beliau menjawab, "Seseorang tatkala sholat witir duduk iftirosy, karena asal dalam duduk dalam sholat adalah iftirosy. Kecuali jika ada dalil yang menunjukan yang lain. Oleh karenanya kami katakan : ia duduk iftirosy tatkala sholat witir, dan ia tidak duduk tawarruk kecuali pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, maka duduk tawarruk dilakukan tatkala tasyahhud akhir karena adanya perbedaan antara tasyahhud akhir dan tasyahhud awal. Demikianlah sunnah. Wallahu A'lam" (Majmuu' Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-'Utsaimiin 14/159 no 784)


Syaikh Al-Albani berkata,


والصواب الذي تدل عليه الأحاديث الصحيحة : أن الافتراش هو الأصل و السنة ؛ على حديث ابن عمر المخرج في « الإرواء » ( 317 ) ، ونحوه حديث عائشة الذي قبله ( 316 ) ؛ فيفترش في كل جلسة وفي كل تشهد ؛ إلا التشهد الأخير الذي يليه السلام ؛ كما جاء مفصلاً في حديث أبي حميد الساعدي


"Yang benar sebagaimana ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih bahwasanya duduk iftirosy adalah asal (duduk dalam sholat-pen) dan merupakan sunnah berdasarkan hadits Ibnu Umar yang telah ditakhrij di kitab Al-Irwaa no 317, dan juga semisalnya hadits Aisyah sebagaimana ditakhrij sebelumnya no 316. Maka seseorang duduk iftirosy di setiap duduk (dalam sholat) dan di setiap tasyahhud, kecuali tasyahhud akhir yang diikuti dengan salam, sebagaimana telah datang secara terperinci dalam hadits Abu Humaid As-Saa'idi" (Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dlo'iifah 12/268)



Dialog

Jika pengkritik berkata, "Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat?,
Bukankah Ibnu Umar berkata


إنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى


"Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu" (HR Al-Bukhari no 793).
Ibnu Hajar telah menjelaskan bahwasanya meskipun hadits ini belum jelas tentang bagaimana cara Ibnu Umar melipat kaki kirinya, apakah dengan duduk iftirosy atauhkah dengan tawaruuk. Akan tetapi dalam riwayat yang lain dalam Muwatto' Imam Malik dijelaskan bahwasanya maksud cara melipatan kaki kiri tersebut adalah dengan duduk tawarruk (lihat Fathul Baari 2/306)


Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut :


Dari Yahya bin Sa’id bahwasanya


أَنَّ الْقَاسِمَ بن مُحَمَّدٍ أَرَاهُمُ الْجُلُوسَ في التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وثني رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ على وَرِكِهِ الأَيْسَرِ ولم يَجْلِسْ على قَدَمِهِ ثُمَّ قال أَرَانِي هذا عبد الله بن عبد الله بن عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ كان يَفْعَلُ ذلك

Al-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan melipat kaki kirinya, dan duduk di atas pantat kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu" (Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah 1/90 no 202)

Jadi tidak diragukan lagi bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits diatas adalah duduk tawaruuk.
Lantas kenapa kalian tidak mengamalkan keumuman hadits Ibnu Umar ini sehingga kalian duduk tawaruuk pada setiap tasyahhud dalam sholat, termasuk pada sholat yang tasyahhudnya hanya satu?" (lihat http://jalansunnah.wordpress.com/2009/12/07/cara-duduk-tasyahhud-akhir-dalam-setiap-sholat/ dan http://www.rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html

Jawab:

Apakah hadits Ibnu Umar ini bersifat umum?
Jawabannya sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hajar bahwasanya ada dua riwayat yang lain yang menjelaskan akan hal ini. Satu riwayat dalam kitab Al-Muwatto menjelaskan bahwa maksud Ibnu Umar dalam hadits di atas adalah cara duduk tatkala tasyahhud terakhir. Beliau berkata


لِأَنَّ فِي الموطأ أَيْضًا عن عبد الله بن دينار التَّصْرِيْحُ بِأَنَّ جُلُوْسَ ابْنِ عُمَرَ الْمَذْكُوْرَ كَانَ فِي التَّشَهُّدِ الأَخِيْرِ


"Karena di dalam kitab Muwatto' juga dari Abdullah bin Diinaar menegaskan bahwa duduknya Ibnu Umar yang disebutkan dalam hadits di atas adalah pada tasyahhud yang terakhir" (Fathul Baari 2/306)


Adapun riwayat yang diisyaratkan oleh Ibnu Hajar adalah sbb:


عن مَالِكٍ عن عبد الله بن دِينَارٍ * أَنَّهُ سمع عَبْدَ الله بن عُمَرَ وَصَلَّى إلى جَنْبِهِ رَجُلٌ فلما جَلَسَ الرَّجُلُ في أَرْبَعٍ تَرَبَّعَ وثني رِجْلَيْهِ فلما انْصَرَفَ عبد الله عَابَ ذلك عليه فقال الرَّجُلُ فَإِنَّكَ تَفْعَلُ ذلك فقال عبد الله بن عُمَرَ فَإِنِّي أَشْتَكِي

Dari Imam Malik, dari Abdullah bin Diinaar bahwasanya ia mendengar Ibnu Umar, dan ada seseorang yang sholat di sisinya. Tatkala orang tersebut duduk di raka'at yang keempat maka diapun duduk bersila dan melipat kedua kakinya. Tatkala Ibnu Umar selesai sholat maka diapun menegur orang tersebut. Maka orang itupun berkata, "Engkau juga melakukan hal itu". Maka Ibnu Umar berkata, "Aku sedang sakit" (Al-Muwattho' 1/88 no 199)


Selain itu Ibnu Hajar juga menjelaskan ternyata ada riwayat yang lain dari Ibnu Umar yang maknanya sebaliknya, yaitu Nabi selalu duduk iftirosy. Beliau berkata


وَرَوَى النَّسَائِيُّ مِنْ طَرِيْقِ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيْدٍ أن القاسم حدثه عن عبد الله بن عبد الله بن عمر عن أبيه قال مِنْ سُنَّةِ الصَّلاَةِ أَنْ يَنْصِبَ الْيُمْنَى وَيَجْلِسَ عَلَى الْيُسْرَى فإذا حملت هذه الرواية على التشهد الأول ورواية مالك على التشهد الأخير انتفى عنهما التعارض

"Dan An-Nasaai meriwayatkan dari jalan 'Amr bin Al-Haarits dari Yahyaa bin Sa'iid bahwasanya Al-Qoosim mengabarkan kepadanya dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Ibnu Umar) berkata, "Termasuk sunnahnya sholat menegakkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri". Maka jika riwayat ini dibawakan pada tasyahhud awal dan riwayat Imam Malik dibawakan pada tasyahhud akhir maka hilanglah pertentangan dari dua riwayat ini" (Fathul Baari 2/306, adapun riwayat tersebut diriwayatkan oleh Al-Nasaai dalam sunannya al-mujtabaa no 1158 dengan lafal من سُنَّةِ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ الْقَدَمَ الْيُمْنَى وَاسْتِقْبَالُهُ بِأَصَابِعِهَا الْقِبْلَةَ وَالْجُلُوسُ على الْيُسْرَ tatkala An-Nasaai menjelaskan tentang sifat tasyahhud awal)


Dari penjelasan Ibnu Hajar diatas jelaslah kurang tepatnya orang yang berkata "Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat"

Catatan sangat penting:


Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana Ibnu Hajar bermu'amalah (mensikapi) hadits Ibnu Umar di atas. Beliau tidak langsung menilai bahwa lafal yang datang dalam hadits Ibnu Umar tersebut bersifat umum. Akan tetapi beliau berusaha mencari jalan-jalan dan riwayat-riwayat yang lain dari hadits Ibnu Umar ini agar jelas maksud hadits Ibnu Umar. Setelah beliau menemukan riwayat yang menjelaskan bahwa perkataan Ibnu Umar tersebut berkaitan dengan sebuah kejadian dimana Ibnu Umar duduk di raka'at yang keempat maka Ibnu Hajar membawa hadits tersebut dalam kondisi tasyahhud yang terakhir, yaitu bahwasanya duduk tawarruk yang disebutkan oleh Ibnu Umar adalah maksudnya pada duduk tasyahhud akhir.
Cara inilah yang sedang penulis tempuh. Karena hadits Abu Humaid As-Saa'idi menjelaskan tentang sebuah sholat tertentu yaitu yang memiliki dua tasyahhud dan beliau tidak sedang berbicara tentang semua jenis sholat, maka kita bawakan keumuman lafal yang disebutkan oleh Abu Humaid adalah pada sholat yang memiliki dua tasyahhud, sehingga duduk tawarruk dalam hadits Abu Humaid hanyalah berlaku pada tasyahhud kedua. Dan inilah yang dilakukan oleh mayoritas ulama sunnah abad ini, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Bin Baaz.
Kemudian bukankah lafal hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yaitu


إنما سُنَّةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى


"Sesungguhnya sunnahnya sholat (ketika duduk-pent) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan melipat kaki kirimu " (HR Al-Bukhari no 793).


Tanpa ada penjelasan tentang bagaimana cara duduknya, apakah dengan iftirosy ataukah dengan tawarruk?. Apakah hanya dengan berpegang dengan lafal Bukhari ini lantas kita katakana bahwa bebas bagi seseorang untuk dalam sholat apakah tasyahhud awal atau tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk atau iftirosy, karena lafal Bukhari tersebut yang tidak jelas?


Jawabannya tidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh pengkritik, ternyata ia membawa lafal Bukhari ini, yang mana lafal tersebut masih umum untuk dikhususkan dengan lafal yang terdapat di Muwathho' yang menjelaskan bahwa duduk yang dimaksud Ibnu Umar adalah duduk tawaruuk.
Maka demikian pula yang penulis lakukan, dengan membawa seluruh lafal-lafal hadits Abu Humaid yang bersifat umum kepada lafal yang menunjukan bahwa maksud Abu Humaid adalah untuk sholat yang memiliki dua tasyahhud.

Kesimpulan


Dari pemaparan sederhana di atas maka penulis lebih condong pada pendapat madzhab Hanabilah, bahwasanya sholat yang memiliki satu tasyahhud saja maka duduknya adalah iftirosy karena keumuman hadits Wail bin Hujr. Dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Bin Baaz (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/17-18 soal no 2232), Syaikh Albani (Ashl sifat sholaat An-Nabiy 3/829 dan Irwaaul Golil 2/23) dan Syaikh Al-Utsaimin (lihat Majmuu' Fataawaa wa Rosaail Syaikh Al-'Utsaimiin 14/159 no 784).


Bagaiamanapun ini adalah permasalahan khilafiyah ijtihadiah yang kita harus toleransi terhadap orang yang menyelisihi kita. Dan bagaimanapun penulis berusaha untuk memaparkan permasalahan ini toh penulis tidak mampu untuk memenuhi hak pembahasan permasalahan ini dengan sempurna.



Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 15 Syawal 1431 H / 24September 2010 M

Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Artikel: www.firanda.com